Yang bukan merupakan wewenang Komnas HAM adalah…
a. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
b. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
e. Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan
DPR
d. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di
pengadilan
e. Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM yang terjadi di seluruh Indonesia